Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur

GAMBARAN PELAYANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR (BKD PSDA)
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKD PSDA) Kabupaten Halmahera Utara. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Utara, dan Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi, Tugas pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah dan
Pengembangan Sumber Daya Aparatur, maka Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas pokok : Membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan dibidang Perencanaan dan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian, serta Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pegawai dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

EFRAIM ONI HENDRIK, S.Pd

196811101996011002

Kepala Badan

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.

3. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.