BERASAL DARI : BUPATI HALMAHERA UTARA
TENTANG : SELEKSI PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
DITUJUKAN KEPADA : PARA PENCARI KERJA DIMANA SAJA BERADA
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 329 Tahun 2024 Tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjain Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2024 (lihat lampiran Formasi sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB RI), maka Pemerintah Halmahera Utara akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
- PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan pelaksanan serta 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk jabatan fungsional pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berkelakuan baik;
- Indeks Prestasi Kerja Minimal 2,20 (dua koma empat puluh);
- Pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi (https://forlap.ristekdikti.go.id/perguruantinggi dan https://forlap.ristekdikti.go.id/prodi) pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, SURAT KETERANGAN LULUS/IJAZAH SEMENTARA TIDAK BERLAKU;
- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato, dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
