P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/783
TENTANG
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor : 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, maka bersama ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jadwal dan waktu tes per sesi Peserta Seleksi Kompetensi CPPPK terdiri atas 3 (tiga) Sesi sedangkan khusus hari Jumat terdiri dari 2 (dua) Sesi sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN;
2. Peserta seleksi wajib memperhatikan jadwal tes per sesinya (terlampir) dan hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes seleksi dimulai;
3. Pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Peserta wajib membawa:
- a. Kartu Peserta Ujian;
- b. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP Asli) atau Surat Keterangan Kependudukan (Suket Asli) dari Dinas Dukcapil;
- c. Pensil 2B;
4. Peserta Wajib mengikuti Tes Seleksi Kompetensi sesuai Titik Lokasi yang tertera pada Kartu Ujiannya masing-masing;
5. Bagi peserta yang TIDAK HADIR/TERLAMBAT pada waktu pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi CPPPK Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
7. Hal-hal lain terkait informasi pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi CPPPK T.A 2024 yang belum sempat diumumkan akan disampaikan kemudian pada laman www.bkd.halmaherautarakab.go.id, dan di group Facebook @BKD,PSA HALUT dan merupakan informasi tambahan yang langsung DISAHKAN;
8. Keputusan Tim Pengadaan Seleksi CASN Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, BERSIFAT MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Tobelo, 29 November 2024
a.n. BUPATI HALMAHERA UTARA
SEKRETARIS DAERAH
SELAKU KETUA PANITIA SELEKSI CASN
