PEMBERITAHUAN PEMBERKASAN PPPK TAHAP II FORMASI TAHUN 2024
Nomor : 800/130.a/BKDPSDA/2025
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional serta Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Utara untuk Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru, Nomor : 800/648 Tanggal 30 Juni 2025 maka untuk proses pemberkasan, Peserta yang telah lulus seleksi PPPK Tahap II untuk SEGERA Melengkapi Persyaratan Pemberkasan dan Pengisian DRH dimulai dari tanggal 1 Juli 2025 s/d 31 Juli 2025 dan berkas yang dimasukan ke BKDPSDA Kab. Halmahera Utara mulai dari tanggal 21 Juli 2025 s/d 30 Juli 2025. Adapun persyaratan pemberkasan antara lain:
- Asli Surat Pemohonan Lamaran Pekerjan (dengan huruf balok) yang ditujukan ke Bupati Halmahera Utara dan bermaterai Rp. 10.000 (Format Terlampir);
- Foto Copy KTP;
- Pas photo terbaru pakaian formal Pakaian Putih Dasi Hitam dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (2 lembar);
- Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir Asli Cap Basah yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan dan melengkapi Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir mulai dari SD sampai dengan Ijazah Terakhir;
- Print Out Data Forlap Dikti yang ada pada link Data Dikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_mahasiswa/ dan Sertifikat BAN_PT atau Print Out Data BAN-PT pada link : https://service.banpt.or.id/bianglala/bianglala.php (untuk lulusan D-I, D-II, D-III, D-IV, S1, S2 dan S3);
- Print Out Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah tercetak foto dari Sistem SSCASN ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- ;
- Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin bermaterai Rp. 10.000,- yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (Format Terlampir);
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan isi keterangan “Melengkapi Persyaratan Pemberkasan NI PPPK”;
- Asli Surat keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan isi keterangan “Melengkapi Persyaratan Pemberkasan NI PPPK”;
- Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (BNN), dengan isi keterangan “Melengkapi Persyaratan Pemberkasan NI PPPK”;
- Melampirkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang berpedoman pada KEPMENPAN RB Nomor 647 Tahun 2024, KEPMENPAN RB Nomor 648 Tahun 2024, KEPMENPAN RB Nomor 649 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Teknis, Fungsional Guru, Fungsional Kesehatan, (Format Terlampir);
- Bergabung dalam Whatsapp Grup menggunakan nama Personal Akun Whatsapp masing-masing dengan format (Nama_NomorPeserta) :
-
Whatsapp Grup CPPPK Tahap II Tenaga Teknis Tahun 2024 pada link; https://chat.whatsapp.com/BC0hSEcdNZ1FnCAxJxRvxf?mode=r_t
- Whatsapp Grup CPPPK Tahap II Tenaga Guru Tahun 2024 pada link; https://chat.whatsapp.com/FcLX2eCh9VNFBYpU6dfhiT?mode=r_t
- Whatsapp Grup CPPPK Tahap II Tenaga Kesehatan Tahun 2024 pada link; https://chat.whatsapp.com/IE5p5UyTXy9LdJR41iAMjO?mode=r_t
13. Berkas fisik yang telah diperiksa dan dinyatakan Valid oleh Verifikator Penetapan NI PPPK BKDPSDA Kab. Halmahera Utara, selanjutnya diupload pada akun SSCASN BKN dan juga diupload pada link : https://forms.gle/33nNXnjpUiDUZknC8
Peserta yang telah selesai melengkapi persyaratan pemberkasan BELUM BISA UNTUK MENGAKHIRI PENGISIAN DRH PADA AKUN SSCASN sebelum berkas fisik diperiksa dan dinyatakan Valid oleh Verifikator Penetapan NI PPPK BKDPSDA Kab. Halmahera Utara.
Demikian Surat Pemberitahuan ini disampaikan untuk SEGERA melengkapi persyaratan dimaksud, atas perhatian disampaikan terima kasih.
Tobelo, 1 Juli 2025
KEPALA BADAN,
SURAT LENGKAP DENGAN LAMPIRAN
