Pemkab Halmahera Utara Gelar Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Coaching Clinic Aplikasi IDIS BK

Tobelo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Coaching Clinic Aplikasi I’DIS (Integrated Disiplin) BKN. Kegiatan berlangsung pada 22–23 September 2026 di Ruang CAT Lantai III Kantor Bupati Halmahera Utara.

Kegiatan dibuka oleh Kepala BKDPSDA Kabupaten Halmahera Utara, Efraim Oni Hendrik, S.Pd., didampingi Kepala Bidang Administrasi dan Informasi Kepegawaian, Yogi Hohakai, S.E., serta Analis SDM Aparatur Penyelia, Frans Thio, S.Pi.

Dalam arahannya, Efraim Oni Hendrik menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disiplin tidak hanya berkaitan dengan pemberian hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan, tanggung jawab, kinerja, dan kualitas pelayanan publik.

Materi sosialisasi meliputi pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK, serta tindak lanjut Surat Edaran Bupati Halmahera Utara Nomor 800.1.11/780 tentang Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

Peserta juga memperoleh pendampingan teknis penggunaan Aplikasi I’DIS BKN. Aplikasi tersebut digunakan untuk mendokumentasikan proses penanganan pelanggaran disiplin secara terintegrasi, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan hingga penetapan keputusan hukuman disiplin.

Kegiatan ini diikuti oleh pengelola kepegawaian dan operator dari organisasi perangkat daerah, bagian pada Sekretariat Daerah, kecamatan, serta puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam empat sesi selama dua hari agar peserta memperoleh pendampingan secara efektif.

Melalui kegiatan ini, BKDPSDA berharap seluruh pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur penanganan pelanggaran disiplin dan mampu mengoperasikan Aplikasi I’DIS BKN dengan baik. Dengan demikian, penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dapat berjalan tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

Bagikan Ke: