PENGUMUMAN : HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TEKNIS DAN NAKES HALUT T.A 2024

PENGUMUMAN

NOMOR: 800/001

TENTANG

HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 11491/B-KS.04.03/SD/K/2024  tanggal 29 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor : 12009/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Angaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini;

2. Maksud  atau  arti  dari  kode  pada  kolom  Keterangan  dalam  hasil Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:

  1. “L” Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
  2. Kode “R2” adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
  3. Kode “R3” adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
  4. Kode “R4” adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
  5. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada seleksi kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara T.A. 2024 dan dinyatakan GUGUR.
  6. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi;
  7. Kode “DIS” adalah peserta yang didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT; dan
  8. Kode A/B/C/D adalah Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

3.  Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akunnya masing-masing di : https://sscasn.bkn.go.id. pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Januari 2025, dan apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan melalui SSCASN, tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup dan tidak melengkapi berkas secara elektronik, maka peserta dinyatakan GUGUR atau MENGUNDURKAN DIRI;

4.   Informasi terkait persyaratan kelengkapan dokumen Penetapan Nomor Induk PPPK akan disampaikan lebih lanjut oleh Bidang Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Kabupaten Halmahera Utara setelah Pengumuman ini;

5.   Kepada Peserta PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi Kompetensi diharapkan agar terus mengikuti informasi di :

a)  Website : www.bkd.halmaherautarakab.go.id;

b)  Facebook @ BKD,PSA Kab. Halut;

6.   Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;

7.   Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan informasi tambahan yang langsung DISAHKAN;

8.   Keputusan Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara T.A. 2024 bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

 

Tobelo, 1 Januari 2025

BUPATI HALMAHERA UTARA

 

Ir. FRANS MANERY

 



1. LINK PENGUMUMAN
2. LAMPIRAN HASIL SELEKSI PPPK TENAGA TEKNIS
3. LAMPIRAN HASIL SELEKSI PPPK TENAGA KESEHATAN

 

Bagikan Ke: