PENGUMUMAN
NOMOR: 800/648
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJAIN KERJA TAHAP II TAHUN 2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA
Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 3776/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 3713/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 21 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 5235/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, dan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 5814/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, dengan ini Kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (Tenaga Teknis), Lampiran II (Tenaga Kesehatan), Lampiran III (Tenaga Guru), Lampiran IV (Formasi Tampungan) Pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil Seleksi Kompetensi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
- Kode “L” adalah Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
- Kode “L-2” adalah Peserta Lulus setelah optimalisasi pada lokasi kebutuhan berbeda menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024;
- Kode “R1” adalah Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024;
- Kode “R1A” adalah Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
- Kode “R1B” adalah Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
- Kode “R1C” adalah Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348;
- Kode “R1D” adalah Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
- Kode “R2” adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347, Keputusan Menpan RB 348, atau Keputusan Menpan RB 349 Tahun 2024;
- Kode “R3” adalah Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347, Keputusan Menpan RB 348, atau Keputusan Menpan RB 349 Tahun 2024;
- Kode “R3b” adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347, Keputusan Menpan RB 348, atau Keputusan Menpan RB 349 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2;
- Kode “R3T” adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025;
- Kode “R4” adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347, Keputusan Menpan RB 348, atau Keputusan Menpan RB 349 Tahun 2024;
- Kode “R5” adalah Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024;
- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir;
- Kode “TMS” adalah peserta tidak memenuhi syarat;
- Kode “APS” adalah peserta Mengajukan Pengunduran Diri;
- Kode “DIS” adalah peserta didiskualifikasi;
- Kode “A/B/C/D” adalah Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) nilai paling tinggi kompetensi Teknis (*catatan : Tambahan nilai dari Sertifikat Kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 391 Tahun 2024).
3. Kepada peserta PPPK TenagaTeknis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi Tahap II diharapkan agar terus mengikuti informasi di :
a) Website : www.bkd.halmaherautarakab.go.id;
b) Facebook @ BKD,PSA Kab. Halut;
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
5. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan informasi tambahan yang langsung DISAHKAN;
6. Keputusan Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara T.A. 2025 bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Tobelo, 30 Juni 2025
BUPATI HALMAHERA UTARA
Dr. PIET HEIN BABUA, M.Si
1. LAMPIRAN I (TENAGA TEKNIS)
