PENGUMUMAN
NOMOR: 800/744
TENTANG
PENYESUAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJAIN KERJA PADA JABATAN GURU BAHASA INDONESIA – AHLI PERTAMA TAHAP II TAHUN 2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA
Berdasarkan surat Panitia Seleksi Daerah CASN Kabupaten Halmahera Utara T.A. 2025 Nomor : 810/131 tanggal 2 Juli 2025 perihal Permohonan Keterisian Formasi Guru Bahasa Indonesia - Ahli Pertama pada seleksi CASN PPPK T.A. 2024 ke Badan Kepegawaian Negara dan telah ditindaklanjuti oleh Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 8115/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 14 Juli 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, dengan ini Kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara T.A. 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (Tenaga Guru) Pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil Seleksi Kompetensi Tenaga Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
-
Kode “L “ Peserta Lulus
-
Kode “R1C” Peserta Prioritas Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurut Keputusan Menpan RB No 348
-
Kode “R1D” Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
-
Kode “R1A” Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
-
Kode “DIS” Peserta Didiskualifikasi
-
Kode “R3” Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
-
Kode “R5” Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
-
Kode “R4” Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
-
Kode “TMS” Peserta Tidak Memenuhi Syarat
-
Kode “R2” Peserta Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
-
Kode “R1B” Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
-
Kode “TH” Peserta Tidak Hadir
-
Kode “S” Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
3. Kepada peserta PPPK Tenaga Guru yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi Tahap II diharapkan agar terus mengikuti informasi di :
a) Website : www.bkd.halmaherautarakab.go.id;
b) Facebook @ BKD,PSA Kab. Halut;
4. Pengisian DRH terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 s.d 31 Juli 2025 dan tidak ada masa perpanjangan pengisian DRH;
5. Peserta yang sudah dinyatakan LULUS akan dibatalkan kelulusannya jika:
-
Tidak melengkapi pengisian DRH;
-
Tidak Memasukan DRH hardcopy dan dokumen pendukung lainnya yang belum diverifikasi dan belum dinyatakan memenuhi syarat adaministrasi oleh Panitia Seleksi Daerah;
-
Memasukan DRH yang telah diverifikasi dengan catatan perbaikan tetapi tidak diperbaiki;
-
Tidak “Ahkiri Proses Pengisian DRH” di akun SSCASN masing-masing peserta setelah diverifikasi oleh Panitia Seleksi Daerah dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
7. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan informasi tambahan yang langsung DISAHKAN;
8. Keputusan Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara T.A. 2025 bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Tobelo, 17 Juli 2025
BUPATI HALMAHERA UTARA
Dr. PIET HEIN BABUA, M.Si
1. PENGUMUMAN
2. LAMPIRAN I (TENAGA GURU)
