PENGUMUMAN
NOMOR: 800/018
TENTANG
PENGUMUMAN ULANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJAIN KERJA TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN PASCA PENYESUAIAN AFIRMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Panitia Seleksi CASN T.A. 2024 Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 800/008 perihal Permohonan Perubahan Afirmasi PPPK Tahap I T.A. 2024 Tanggal 7 Januari 2025 dan ditindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 1128/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1125/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 13 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Angaran 2024 sebagai tindaklanjut Surat Panitia Seleksi CASN T.A. 2024 Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 800/008 perihal Permohonan Perubahan Afirmasi PPPK Tahap I T.A. 2024 Tanggal 7 Januari 2025, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Pasca Penyesuaian Afirmasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini;
- Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
- Kode “L” Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024;
- Kode “R2” adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024;
- Kode “R3” adalah Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024;
- Kode “R4” adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024;
- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada seleksi kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara T.A. 2024 dan dinyatakan GUGUR.
- Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi;
- Kode “DIS” adalah peserta yang didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT; dan
- Kode A/B/C/D adalah Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
- Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akunnya masing-masing di : https://sscasn.bkn.go.id. pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Januari 2025, dan apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan melalui SSCASN, tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup dan tidak melengkapi berkas secara elektronik, maka peserta dinyatakan GUGUR atau MENGUNDURKAN DIRI;
- Informasi terkait persyaratan kelengkapan dokumen Penetapan Nomor Induk PPPK akan disampaikan lebih lanjut oleh Bidang Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Kabupaten Halmahera Utara setelah Pengumuman ini;
- Kepada Peserta PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi Kompetensi diharapkan agar terus mengikuti informasi di :
- Website : www.bkd.halmaherautarakab.go.id;
- Facebook @ BKD,PSA Kab. Halut;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
- Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan informasi tambahan yang langsung DISAHKAN;
- Keputusan Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara T.A. 2024 bersifat MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Tobelo, 15 Januari 2025
BUPATI HALMAHERA UTARA
Ir. FRANS MANERY
1. PENGUMUMAN PENYESUAIAN HASIL AFIRMASI
2. PENGUMUMAN PENYESUAIAN AFIRMASI
3. LAMPIRAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PASCA PENEYSUAIAN NILAI AFIRMASI
4. LAMPIRAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN PASCA PENYESUAIAN NILAI AFIRMASI
