PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI CALON PPPK TAHAP II 2024

P E N G U M U M A N

NOMOR : 810/427

 

TENTANG

PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2024

 

Menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor : 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri, maka bersama ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jadwal dan waktu tes per sesi Peserta Seleksi Kompetensi CPPPK Tahap II terdiri atas  3 (tiga) Sesi sedangkan khusus hari Jumat terdiri dari 2 (dua) Sesi sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN;
  2. Peserta seleksi wajib memperhatikan jadwal tes per sesinya (terlampir) dan hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes seleksi dimulai;
  3. Pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Peserta wajib membawa:
    1. Kartu Peserta Ujian;
    2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP Asli) atau Surat Keterangan Kependudukan (Suket Asli) dari Dinas Dukcapil;
    3. Pensil 2B;
  4. Tata Tertib Berpakaian saat mengikuti seleksi kompetensi :

                  Atasan        : Kemeja putih polos berkerah

                  Bawahan     : Celana panjang atau rok panjang hitam berbahan kain

                  Sepatu        : Sepatu hitam tertutup

                  Jilbab          : Jilbab hitam polos (bagi yang berjilbab)

                 Dilarangan menggunakan jimat, kaos, jeans, sandal, ikat pinggang logam, perhiasan, jepit rambut dan atribut lain yang berbahan logam.

  1. Peserta Wajib mengikuti Tes Seleksi Kompetensi sesuai Hari, Tanggal, Sesi dan Titik Lokasi yang tertera pada Kartu Ujiannya masing-masing;
  2. Bagi peserta yang TIDAK HADIR/TERLAMBAT pada waktu pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi CPPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024;
  3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  4. Hal-hal lain terkait informasi pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi CPPPK T.A 2024 TAHAP II yang belum sempat diumumkan akan disampaikan kemudian pada laman www.bkd.halmaherautarakab.go.id, dan di group Facebook @BKD,PSA HALUT dan merupakan informasi tambahan yang langsung DISAHKAN;
  5. Keputusan Tim Pengadaan Seleksi CASN Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, BERSIFAT MUTLAK  dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

 

 

Tobelo, 02 Mei 2025

a.n.

BUPATI HALMAHERA UTARA

SEKRETARIS DAERAH

SELAKU KETUA PANITIA SELEKSI CASN,

 

 

 

 

Drs. E. J. PAPILAYA, MTP

PEMBINA UTAMA MADYA, IV/d

NIP. 196807241989021003

 

 

SELENGKAPNYA...........................

Bagikan Ke: