SELEKSI PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II

PENGUMUMAN

NOMOR : 800/245

BERASAL DARI : BUPATI HALMAHERA UTARA

TENTANG : SELEKSI PPPK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II

DITUJUKAN KEPADA : TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA (TERMASUK LULUSAN PPG UNTUK FORMASI GURU)

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 329 Tahun 2024 Tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjain Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2024 (lihat lampiran Formasi sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB RI), maka Pemerintah Halmahera Utara akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru) sebagai berikut :

I. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Persyaratan dan tata cara pendaftaran sesuai dengan surat Panitia Seleksi CASN T.A 2024 Kabupaten Halmahera Utara Nomor : 810/616 tanggal 30 September 2024 tentang Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2024 (link : http://bit.ly/3YCcEZq );

II. JADWAL SELEKSI

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru) sesuai dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 (terlampir).

III.KETENTUAN LAIN

1. Seleksi PPPK Tahun 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;

2. Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos;

3. Panitia Seleksi CASN Kabupaten Halmahera Utara TIDAK MELAYANI permasalahan NIK dan juga STATUS di Perguruan Tinggi, kepada pelamar silahkan menghubungi instansi terkait;

4. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi CASN Kabupaten Halmahera Utara diberikan waktu maksimal 8 (delapan) hari untuk memverifikasi kembali kesesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah;

5. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari OKNUM-OKNUM YANG MENGATASNAMAKAN TIM PENGADAAN CASN TAHUN 2024, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai PPPK Tahun 2024;

6. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelangaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;

8. Apabila dokter yang memeriksa kesehatan calon PPPK merekomendasikan bahwa calon PPPK tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PPPK, maka calon PPPK tersebut diberhentikan;

9. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.

10. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara BERHAK MENGGUGURKAN KELULUSAN tersebut dan/atau DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan KETERANGAN PALSU;

11. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi PPPK Tahun 2024 hanya dapat dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id; http://bkn.go.id; http://sscasn.bkn.go.id; bkd.halmaherautarakab.go.id atau facebook BKDPSDA Kabupaten Halmahera Utara https://www.facebook.com/groups/318256104893121 ;

12. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 dapat menghubungi: Nomor HP. 082188402348, 081242653487 hanya menerima telp pada jam kerja saja dari hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s/d 16.00 WIT dan melalui Email bkdhalut.sscn@gmail.com;

13. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur kemudian dan merupakan informasi tambahan yang langsung DISAHKAN;

14. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

15. Keputusan Tim Pengadaan Seleksi CASN Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, BERSIFAT MUTLAK dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.

Tobelo, 13 November 2024

a.n. BUPATI HALMAHERA UTARA

SEKRETARIS DAERAH

SELAKU KETUA PANITIA SELEKSI CASN,

 

 

Drs. E. J. PAPILAYA, MTP

PEMBINA UTAMA MADYA, IV/d

NIP. 196807241989021003
 

 

SELENGKAPNYA DISINI

Bagikan Ke: